Sumbawa NTB - Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Polisi yang diterima Sat Reskrim Polres Sumbawa, Dua pria terduga Curanmor berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa, Senin (11/03/2024).
Kedua terduga yang berasal dari Kecamatan Moyo hilir berdasarkan Kartu identitas masing-masing AMN (22) dan ABL (20). Keduanya diamankan sesuai hasil penyelidikan diduga melakukan Pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Desa Kerato, Kecamatan Untir Iwis Kabupaten Sumbawa tepatnya di Salah Satu Kos-kosan depan Kantor PAN.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin sIK., melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK., kepada media ini mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 23:00 Wita, dimana korban memarkir Sepeda Motor Jenis Honda Sonic di areal Kosnya lalu kemudian meninggalkan kos keluar untuk bermain.
Sepulangnya, sekitar pukul 03:00 Wita (10/03/2024) korban tidak menemukan Sepeda Motor yang diparkir tersebut. Korban berusaha menanyakan kepada orang-orang di sekitar Kos akan tetapi tidak ada yang melihatnya. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polres Sumbawa.
Dari hasil penyelidikan Lanjut Kasat, dua orang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Berdasarkan identitas yang diperoleh melalui serangkaian penyelidikan tim opsnal melakukan penangkapan.
“Diketahui kedua terduga berasal di wilayah Kecamatan Moyo Hilir. Setelah berkoordinasi dengan anggota Polsek Moyo Hilir, kedua terduga akhirnya berhasil diamankan di kediaman masing-masing, ”jelas Kasat.
Selanjutnya, kedua terduga beserta barang bukti yang berhasil diamankan diserahkan ke petugas penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”pungkas Kasat Reskrim Polres Sumbawa. (Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|