Sumbawa NTB - Dalam rangka Ops Pekat Rinjani 2023, Polsek Moyo Hilir bersama Pospol Moyo Utara menggelar kegiatan imbangan razia miras di wilayah hukumnya, Rabu (15/03/23) pukul 10.00 wita.
Hasilnya, dalam kegiatan tersebut Kapolsek Iptu Ruslan bersama personelnya berhasil menemukan 9 botol miras jenis brem dari salah satu rumah warga berinisial IF (23) warga Dusun Pungkit B, Desa Pungkit Kecamatan Moyo Utara.
Penjual miras tanpa ijin resmi tersebut kemudian diamankan dan di bawa ke Mapolsek Moyo Hilir guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, Ia mengatakan bahwa jajaran Polres dan Polsek terus bergerak mencari informasi keberadaan para penjual miras dan jika benar dan di dapati barang bukti miras akan langsung di amankan.
"Kegiatan razia miras ini merupakan kegiatan imbangan yang dilakukan Polsek Moyo Hilir dalam rangka Ops Pekat guna memberantas peredaran miras, khususnya di wilayah hukum Polsek Moyo hilir." ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas juga berpesan kepada masyarakat agar tidak menjual miras dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras agar segera melaporkannya ke Kepolisian terdekat. (Adb)
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|