Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Sumbawa berhasil mengamankan 4 orang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Jumat Malam (03/03/23) 20.30 wita.
Keempat pelajar tersebut masing-masing berinisial WAF, MR, FS dan LRM. Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa dan memiliki ketapel serta anak panah.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan tersebut berawal dari Personel Polsek Sumbawa yang menerima informasi terkait adanya sekelompok remaja yang dicurigai membawa panah dan tengah nongkrong di simpang SMPN 4 Sumbawa.
"Benar kami telah mengamankan 4 orang pelajar yang membawa dan memiliki ketapel dan anak panah, Keempatnya diamankan saat sedang nongkrong di salah satu warung di simpang SMPN 4 Sumbawa" ungkap Kasi Humas.
"Khawatir akan disalahgunakan dan membahayakan orang lain keempat remaja tersebut kami amankan dan barang ktepel dan anak panah tersebut kami sita, "imbuhnya.
Lanjut Kasi Humas, saat petugas tiba dan melakukan pemeriksaan badan dan jok motor para pelajar tersebut, ditemukan 2 ketapel serta 3 anak panah, para pelajar tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sumbawa.
"Ketika dilakukan interogasi lebih dalam dan pemeriksaan Handphone, kami mendapatkan fakta bahwa para pelajar tersebut tergabung dalam Anggota Serigala Malam yang beranggotakan sebanyak 64 orang, diketahui keempat pelajar ini baru saja bergabung dan tengah berlatih menggunakan panah" Jelas Kasi.
Malam itu juga, para pelajar tersebut yang didampingi orang tua masing-masing membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan para orang tua juga membubuhi tanda tangannya bahwa sanggup untuk membina dan mengawasi anak-anaknya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Para pelajar ini juga kami minta untuk melakukan wajib lapor yang didampingi para orang tuanya" pungkas Kasi.
Dalam kesempatan itu, Kasi Humas juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, ragu ataupun takut untuk melaporkan setiap hal yang berpotensi dapat menjadi ancaman gangguan kamtibmas. (Adb)