Sumbawa NTB - Polsek Lunyuk Polres Sumbawa malam tadi (16/01/2021) berhasil meringkus IL dan AD lelaki asal kecamatan lunyuk, keduanya diringkus karena kasus pencurian sepeda motor pada bulan Desember 2021 lalu di lokasi lahan pertanian Sampar Melak di Pinggir Jalan Usaha Tani Desa Perung Kecamatan Lunyuk.
Kapolres Sunbawa AKBP Esty Setyo Nogroho, S.IK. Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut "Penangkapan berawal dari diketahuinya lokasi motor hasil curian, kemudian anggota Polsek Lunyuk mendapati motor tersebut berada di tangan AD yang merupakan Penadah, setelah dilakukan introgasi AD mengaku bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari IL. Kemudian IL diringkus dirumah kontrakan nya."
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo 110 berwarna Warna Merah beserta BPKB dan STNK.
"Saat ini AD dan IL sedang dalam proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, Kasus i ni ditangani oleh unit reskrim Polsek Lunyuk." tutupnya.(Adbravo)