Sumbawa NTB - Polres Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat berbeda. Kedua pelaku masing-masing berinisial SK (26) dan AI (32).
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Kapolres mengatakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Malaungi SH, MH., tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Berawal dari Kasat Narkoba yang menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Brang biji Sumbawa, kemudian Kasat bersama personelnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penggerebekan.
"Lokasi pertama berlokasi di rumah SK yang berlokasi di Gang Asdek Kelurahan Brang Biji, kemudian di lakukan pengembangan oleh petugas sehingga didapati informasi terkait lokasi kedua yakni di Kos milik pelaku AI yang berada di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji " Terang Kapolres.
Lanjut AKBP Henry, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SK, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 0, 31 gram, 1 buah klip obat, 1 bungkus rokok, 1 buah pipa kaca, 1 buah HP merk Oppo, dan 1 buah sekop. Sedangkan di lokasi kedua yakni di kos milik AI petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek api gas dan 1 buah sekop.
"Jadi saat di interogasi petugas dan dilakukan pemeriksaan, pelaku SK mengaku barang haram tersebut digunakan untuk sendiri dan Ia membelinya dari pelaku AI, sehingga diduga pelaku AI adalah pengedar " ungkap Kapolres.
Kini kedua Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Sumbawa guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Adb)