Sumbawa NTB - Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Polsek Labuhan Badas berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) uang terjadi di Dusun Tanjung Pengamas Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas IPDA Dwi Nuryanto S.Adm., membenarkan ungkap kasus tersebut.
Para pelaku masing-masing berinisial H (17) dan MR (21) yang dimana keduanya merupakan warga Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas, keduanya diamankan pada hari Minggu (17/12/23).
Ipda Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curat tersebut berawal ketika korban Y (35) warga Dusun Pengamas Desa Karang Dima, pada hari Sabtu (16/12) baru saja mengetahui bahwa dirumahnya yang beberapa waktu lalu di tinggalkan ke luar kota, telah terjadi tindak pidana pencurian, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, atas kejadian tersebut dirinya kehilangan sejumlah barang berupa 6 buah tabung gas LPG ukuran 12kg, 1 buah rice cooker, 1 blender , 1 vacuum cleaner, dan 1 buah pompa sepeda.
Personel Polsek Labuhan Badas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan langsung mengamankannya beserta barang bukti hasil kejahatan.
"Para pelaku masing-masing diamankan di rumahnya, sementara itu sejumlah barang bukti hasil curian para pelaku sempat di jual ke beberapa tempat namun telah di temukan oleh petugas" ucap Plh Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, bahwa modus operandinya yakni kedua pelaku beraksi dengan mencongkel jendela rumah kemudian mengambil sejumlah barang di dalamnya.
Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa telah beraksi sebanyak 2 kali selama bulan Desember tahun 2023 di rumah korban.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Atas perbuatannya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya di serahkan ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Adb)