Pria Ini Setubuhi ABG di Kamar Mandi Mushalla

    Pria  Ini Setubuhi ABG di Kamar Mandi Mushalla

    Sumbawa NTB - Seorang ABG berusia 15 tahun, menjadi korban persetubuhan. Pelakunya tidak lain tetangga korban sendiri. Korban disetubuhi hingga hamil enam bulan. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto syur korban, jika tidak mau melayani nafsu bejatnya.

    Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Labuhan Badas. Dugaan persetubuhan ini terjadi sejak Juni hingga Juli 2021 lalu. Berawal ketika pelaku berinisial MR (22) menghubungi korban melalui WhatsApp. MR mengatakan kepada korban bahwa dia memiliki foto syurnya. MR lalu mengajak korban untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, MR mengancam akan menyebarkan foto itu kepada teman korban.

    Karena takut, korban akhirnya mengiyakan ajakan itu. Awal persetubuhan itu terjadi sejak Juni hingga Juli. Dalam kurun waktu tersebut, MR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Mirisnya, persetubuhan ini terjadi di kamar mandi mushalla setempat.

    Setelah persetubuhan itu, korban tidak datang bulan hingga Agustus. Karena panik dan takut hamil, korban menghubungi MR. Korban lalu bercerita bahwa dia belum datang bulan. MR kemudian membeli testpack untuk korban, guna mengecek kehamilan. Ternyata, hasilnya positif.0 Dalam hal ini, MR menyarankan korban untuk banyak minum minuman bersoda. Tujuannya, untuk menggugurkan kandungan korban.

    Saran ini diikuti oleh korban. Namun, hingga Desember, korban tidak kunjung datang bulan. Korban juga merasakan ada perubahan pada tubuhnya. Seperti perutnya yang semakin membesar, mual dan merasa ada sesuatu yang bergerak dalam perutnya.

    Karena khawatir, akhirnya korban berinisiatif untuk bercerita kepada bibinya. Kemudian, bibinya bercerita kepada orang tua korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa pada 29 Desember 2021 lalu.

    Dalam hal ini, MR yang berstatus duda dua kali tersebut, dipanggil ke kantor desa setempat. Pihak desa lalu menyerahkan MR ke Bhabinkamtibmas setempat. MR kemudian diamankan ke Polres Sumbawa.

    Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi selasa (11/1) membenarkan adanya laporan tersebut. Dalam menjalankan aksinya, MR mengancam korban akan menyebarkan foto syurnya. Tapi belum diketahui dengan pasti apakah MR memiliki foto syur itu. “MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya juga sudah ditingkatkan ke penyidikan, ” pungkas Ivan.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satuan Binmas Polres Sumbawa Berikan Penyuluhan...

    Artikel Berikutnya

    Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami