Sumbawa Besar, NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku narkoba berinisial AD alias Epek (34) warga RT 01 RW 02 Dusun Mutiara, Desa Luar Kecamatan Alas.
Terduga Epek ditangkap di Gang Desa Telaga Kecamatan Alas Sumbawa, pada rabu (9/3/2022) kemarin, sekitar pukul 16.30 wita.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya 1 poket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3, 10 gram, 1 poket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 54 gram, total berat keseluruhan diduga narkotika jenis sabu seberat 3, 64 gram. selain itu, barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting, 3 buah korek gas, uang Rp. 10.000, 1 bendel klip obat, dan 1 buah HP.
Kapolres Sumbawa. AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ekky Malaungi, SH. MH. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
pada saat penangkapan, polisi mendapati terduga Epek sedang duduk dengan menggenggam uang Rp. 10.000, - dan 1 poket diduga narkotika jenis sabu.
selanjutnya saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 poket diduga sabu yang di temukan di dalam rumah Epek dan barang bukti lainnya.
"terduga Epek mengakui bahwa barang tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi. kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", terang Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Reserse Narkoba.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adbravo)
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|