Sumbawa NTB - Setelah meringkus dua terduga pelaku judi online, giliran bandar judi berinisial JH (47), ditangkap polisi. JH ditangkap, sesaat setelah menerima uang untuk pembelian togel online, Sabtu (20/8) malam.
Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dimana polisi memperoleh informasi terkait salah seorang warga yang diduga bertindak sebagai bandar judi online. Setelah mendapatkan identitas terduga pelaku, Tim Puma yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, langsung turun melakukan penyelidikan.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Awalnya, polisi mendatangi lokasi rombong dagangan milik JH, di Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima. Sebab, diduga kuat JH biasanya melayani pembeli togel di rombongnya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Langsung saja polisi mendatangi kediaman JH di Kelurahan Brang Biji.
Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel. Rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya. Dari tangan JH, diamankan dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekapan angka dan uang tunai sebesar Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan. Atas dasar temuan ini, JH beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., M.H, yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Diduga kuat, JH merupakan bandar judi togel online. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut. (Adb)