Sumbawa NTB, Tiga orang warga Kecamatan masing-masing berinisial MP (39) warga desa jorok, SB (42) warga desa jorok dan juga S (56) warga desa bajo Kecamatan Utan.
Kasat Narkoba Iptu Eky Maulangi SH., saat dikonfirmasi mengatakan ketiga terduga pelaku di amankan dihari yang sama tepatnya pada hari Rabu (06/04/22) dalam waktu yang berbeda.
"Para terduga pelaku diamankan dirumahnya masing-masing dengan barang bukti minuman keras jenis arak dan juga brem" jelas Kasat.
Sambung Kasat, dari tangan pelaku MP petugas mengamankan 11 botol arak dan 45 brem, dari pelaku SB petugas mengamankan 17 botol miras jenis brem, serta dari pelaku S, petugas berhasil mengamankan 7 botol jenis arak.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Totalnya minuman keras yang kami amankan berjumlah 80 botol dengan jenis arak dan juga brem" ucap Kasat.
Tambah Kasat, Sebelumnya pihaknya yang tengah melaksanakan operasi kepolisian penyakit masyarakat (Pekat) Rinjani 2022 mendapatkan informasi terkait adanya beberapa oknum yang menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Utan, berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan peyelidikan dan juga penangkapan.
Baca juga:
Pelaku Curas Diamankan Polres Sumbawa
|
"Saat ini para pelaku dan juga puluhan barang bukti minuman keras diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut." Ungkap Kasat.(Adbravo)